Connect with us

Hukum

1.000 Liter Solar Ilegal Diamankan Polres HST

Diterbitkan

pada

BBM illegal jenis solar yang diselewengkan salah satu pelangsir. Foto : polres hst

BARABAI, Sat Reskrim Polres HST berhasil mengungkap kasus tindak pidana BBM ilegal. Sebanyak 1.000 liter bahan bakar minyak jenis solar, Sabtu (14/4) sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Polres Hulu Sungai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kasarangan ada kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak dengan jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial YM (34) warga Desa Bamban Utara RT 01 RW 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selata. YM tertangkap tangan melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres HST berupa 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi KT 1554 KA yang bermuatan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 32 buah jerigen.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengapresiasi masyarakat atas peran sertanya membantu Polri memberantas praktik pelangsiran BBM ilegal dengan memberikan informasi. Masyarakat diminta untuk terus menjadi mitra Polri dalam memberantas praktik curang pelaku BBM ilegal di Kabupaten HST.

“Terima kasih atas peran masyarakat yang membantu dan mendukung pihak kepolisian untuk memberantas praktik pelangsirang seperti ini dan saya pastikan kami dari pihak kepolisian akan memberantas semua praktik ilegal ini di wilayah Kabupaten HST,” tegas AKBP Sabana.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->